Perbuatan penipuan dengan modus Phising tetap dapat
dijerat dengan berbagai peraturan yang ada, diantaranya UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008. Perbuatan penipuan tersebut
memenuhi unsur pidana pasal 28 ayat 1, dan pasal 35. Berikut petikan isi
pasal-pasal tersebut.
Pasal
28 ayat 1
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 35
Pasal 35
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51 ayat 1
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Bagi
pelaku phising akan dikenai pidana penjara sesuai unsur pidana yang terpenuhi
yang tercantum dalam pasal 45 ayat 2 untuk pasal 28 ayat 1, pasal 51 ayat 1
untuk pasal 35. Berikut petikan isi pasal tersebut.
Pasal 45 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 51 ayat 1
0 komentar:
Posting Komentar