Rabu, 04 Juli 2018

Pengertian Cyber Crime dan Cyber Law

Pengertian Cyber Crime

Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime:
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau  pelayanan.
2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

Jenis-jenis Cyber Crime
Cybercrime terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Unauthorized Acces to Computer System and Service
2. Illegal Content
3. Data Forgery
4. Cyber Espionage
5. Cyber Sabotage and Extortion
6. Offense Against Intellectual Property
7. Infrengments of Piracy


Pengertian Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata

Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
a.      Hak Cipta (Copy Right)
b.      Hak Merk (Trademark)
c.      Pencemaran nama baik (Defamation)
d.     Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
e.      Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
f.      Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
g.     Kenyamanan Individu
h.     Prinsip kehati-hatian (Duty care)
i.       Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
j.       Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
k.     Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
l.       Pornografi
m.   Pencurian melalui Internet
n.     Perlindungan Konsumen
o.     Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll.

0 komentar:

Posting Komentar