Phishing adalah
upaya untuk mendapatkan informasi sensitif seperti username, password, dan
rincian kartu kredit dan umumnya untuk alasan berbahaya, dengan menyamar
sebagai entitas terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik.
Phishing, penipuan untuk mengumpulkan
informasi pribadi dengan meniru situs terpercaya. Karena phishing adalah
serangan semantik yang mengandalkan pengguna yang bingung, maka sulit untuk
mendeteksi secara otomatis serangan tersebut dengan akurasi yang akurat.
Menurut Whittaker, Ryner & Nazif,
Phishing adalah kejahatan rekayasa sosial (social engineering crime) yang
umumnya didefinisikan sebagai kejahatan yang berkedok/menyamar sebagai pihak
ketiga terpercaya untuk mendapatkan akses ke data pribadi.
Dapat diambil kesimpulan bahwa Phishing
merupakan tindak kriminal untuk mendapatkan informasi sensitif pribadi seperti
username dan password dengan cara melakukan penyamaran sebagai entitas yang
terpercaya dan membuat korban tidak sadar telah memberikan informasi sensitif
ke scammer.
Teknik umum yang sering digunakan oleh
penipu adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk
menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau
web sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo
atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit.
Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi,
seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit
2. Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi
atau pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu
tersebut.
3. Membuat hyperlink ke web-site palsu atau menyediakan form
isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim.
0 komentar:
Posting Komentar