Pengertian Cyber Crime
Menurut mandell dalam Suhariyanto
(2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime:
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan
perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian
perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Jenis-jenis Cyber Crime
Cybercrime terbagi menjadi beberapa jenis
yaitu :
1. Unauthorized
Acces to Computer System and Service
2. Illegal Content
3. Data Forgery
4. Cyber Espionage
5. Cyber Sabotage
and Extortion
6. Offense Against
Intellectual Property
7. Infrengments of
Piracy
Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Alasan
Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat
yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang
dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata
Jonathan
Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang
lingkup dari cyber law diantaranya :
a.
Hak Cipta (Copy Right)
b.
Hak Merk
(Trademark)
c.
Pencemaran nama baik (Defamation)
d.
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
e.
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses,
Illegal Access)
f.
Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address,
domain name
g.
Kenyamanan Individu
h.
Prinsip kehati-hatian (Duty care)
i.
Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
j.
Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian,
penyelidikan dll
k.
Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
l.
Pornografi
m.
Pencurian melalui Internet
n.
Perlindungan Konsumen
o.
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti
ecommerce, e-government, e-education dll.